Sementara Rp 232,361 miliar lebih yang masih berada di PT MMPKT, dikelola untuk operasional perusda.
"Kalau soal angka yang tepat, bisa tanyakan ke BPK RI. Apakah uang itu sebagai hak provinsi atau bagian dari perusda. Yang bisa menentukan bisa dicekkan ke BPK RI," ungkap M. Irfan Prananta, Kepala Ispektorat Kaltim.
"Tidak optimal sebagai PAD. Apakah PAD ini yang masuk kas daerah atau disertakan modal itu perusda. Sementara perusda itu bagian daripada aset daerah di perusahaan Kaltim sendiri," sambungnya.
Terkait SOP yang diminta BPK, Inspektorat menarget akan rampung pada 2 bulan ke depan.
"Kemarin muncul rekomendasi meminta mereka untuk menyusun SOP. Rekomendasinya sudah keluar, surat gubernur untuk memerintahkan Kepada Biro Ekonomi dan PT MMPKT dalam 2 bulan ke depan . Saat ini masih berproses," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)