Senin, 25 November 2024

Evaluasi Pemprov, Pemborosan Rp 37 Miliar Dana PI 10 Persen untuk Gaji Harus Dikembalikan, Jika Tidak Akan Dipidana

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 15 Februari 2021 6:31

Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim merespon laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, terkait pemborosan dana pendapatan PI 10 persen Blok Mahakam.

Dalam laporan BPK Kaltim, anggaran Rp 37 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, membenarkan hal tersebut. Dirinya mengungkap Gubernur Kaltim telah memberikan teguran kepada pihak perusda, baik PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

Dana Rp 37 miliar untuk pembayaran gaji juga diminta untuk dikembalikan. Lantaran pembayaran gaji tersebut tidak sesuai aturan.

"Sudah ada surat teguran gubernur. Dari BPK RI Kaltim ya. Tanda tanya besar juga, kalau tidak sesuai aturan ya harus dikembalikan. Seperti yang dikatakan, itu perlu proses," kata Nazrin, ditemui usai melakukan mediasi dengan mahasiswa, Senin (15/2/2021).

Nazrin menegaskan uang gaji tersebut harus dikembalikan. Bila gaji dari Blok Mahakam itu sudah digunakan yang bersangkutan, maka harus diganti. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

"Kami tunggu saja. Tidak bisa hilang itu uangnya, itu jadi tindak pidana namanya," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait siapa saja pihak yang menerima gaji dari pengelolaan PI Blok Mahakam, Nazrin enggan berkomentar banyak.

"Saya kurang jelas (siapa saja pihak yang menerima gaji). Kami nggak sampai ke arah di situ," sambungnya.

Selain adanya pihak yang menerima gaji dari PI 10 persen, namun tidak terlibat langsung ke pengelolaan Blok Mahakam, BPK Kaltim juga meminta Pemprov membuat SOP pengelolaan dana hasil PI.

Pasalnya BPK juga menyorot rupiah yang tidak maksimal masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Bumi Mulawarman.

Dari total Rp 476,253 miliar yang diterima PT MMPKT, Pemprov Kaltim hanya menerima Rp 208 miliar sebagai PAD.

Sementara Rp 232,361 miliar lebih yang masih berada di PT MMPKT, dikelola untuk operasional perusda.

"Kalau soal angka yang tepat, bisa tanyakan ke BPK RI. Apakah uang itu sebagai hak provinsi atau bagian dari perusda. Yang bisa menentukan bisa dicekkan ke BPK RI," ungkap M. Irfan Prananta, Kepala Ispektorat Kaltim.

"Tidak optimal sebagai PAD. Apakah PAD ini yang masuk kas daerah atau disertakan modal itu perusda. Sementara perusda itu bagian daripada aset daerah di perusahaan Kaltim sendiri," sambungnya.

Terkait SOP yang diminta BPK, Inspektorat menarget akan rampung pada 2 bulan ke depan. 

"Kemarin muncul rekomendasi meminta mereka untuk menyusun SOP. Rekomendasinya sudah keluar, surat gubernur untuk memerintahkan Kepada Biro Ekonomi dan PT MMPKT dalam 2 bulan ke depan . Saat ini masih berproses," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews