Senin, 25 November 2024

Evaluasi Pemprov, Pemborosan Rp 37 Miliar Dana PI 10 Persen untuk Gaji Harus Dikembalikan, Jika Tidak Akan Dipidana

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 15 Februari 2021 6:31

Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim/ Diksi.co

"Kami tunggu saja. Tidak bisa hilang itu uangnya, itu jadi tindak pidana namanya," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait siapa saja pihak yang menerima gaji dari pengelolaan PI Blok Mahakam, Nazrin enggan berkomentar banyak.

"Saya kurang jelas (siapa saja pihak yang menerima gaji). Kami nggak sampai ke arah di situ," sambungnya.

Selain adanya pihak yang menerima gaji dari PI 10 persen, namun tidak terlibat langsung ke pengelolaan Blok Mahakam, BPK Kaltim juga meminta Pemprov membuat SOP pengelolaan dana hasil PI.

Pasalnya BPK juga menyorot rupiah yang tidak maksimal masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Bumi Mulawarman.

Dari total Rp 476,253 miliar yang diterima PT MMPKT, Pemprov Kaltim hanya menerima Rp 208 miliar sebagai PAD.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews