ESDM Bekukan Izin 190 Perusahaan Tambang, Gara-Gara Tak Setor Jaminan Reklamasi
DIKSI.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menangguhkan sementara kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral di Indonesia.
Keputusan ini diambil karena para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
“Bagi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, izinnya kami bekukan sementara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, Selasa (23/9).
Tri menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi.
“Iya, bayar, terus habis itu ngurus,” ucapnya.
Tak hanya soal jaminan reklamasi, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa penangguhan ini juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Perusahaan wajib menjalankan reklamasi dan kegiatan operasional sesuai RKAB. Ada yang ketahuan memproduksi melebihi rencana, itu juga jadi temuan,” tegasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai izin dan rencana kerja tahunan tidak akan mengalami masalah.
Jaminan reklamasi merupakan dana yang wajib disetor perusahaan tambang sebagai komitmen untuk memulihkan lingkungan usai aktivitas pertambangan.
Tanpa jaminan ini, potensi kerusakan lingkungan pasca tambang bisa menjadi tanggungan negara.
Langkah Kementerian ESDM ini pun mendapat dukungan dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa penegakan disiplin di sektor pertambangan adalah bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam.
Perusahaan yang izinnya dibekukan kini harus menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan, melengkapi dokumen RKAB yang sesuai dengan realisasi di lapangan.
Jika seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, izin usaha mereka dapat dipulihkan kembali. (*)