"Saya sempat hubungi dia, alasannya pergi gitu aja karena tidak dapat restu dari orang tua. Dia juga sudah dijodohkan orang tuanya, dan dinikahkan dengan seorang gadis pilihan orang tuanya," ucap Lilis.
Sebab hal itulah, Lilis akhirnya melaporkan Bripda IN. Sementara itu, Kasi Propam Polresta Samarinda AKP Marsidi mengaku pihaknya sudah menindak lanjuti laporan Lilis. Dia memastikan apabila Bripda IN terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi tegas.
"Sudah kami tembuskan ke Polda Kaltim. Kami minta mempercayakan kasus ini sepenuhnya ke kami, kami tidak akan tebang pilih, yang salah akan kami proses," tegasnya.
Lebih jauh diungkapkannya, sebelum Lilis memberikan laporannya kedua belah pihak bahkan pernah menjalani proses mediasi. Akan tetapi tidak pernah ada titik temu keduanya.
"Sudah sempat dimediasi, tetapi tidak ada titik temunya, makanya kami ambil alih untuk diproses. Di sini pula saya tegaskan, karena terlapor ini merupakan anggota Polri, sesuai profesinya dia telah melanggar kode etik," tambahnya.
Terpisah, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang mendampingi Lilis berharap oknum polisi tersebut bisa diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Mbak Lilis sebenarnya dari awal berharap bisa dinikahi resmi, diakui negara, tetapi dengan adanya kasus ini Mbak Lilis berharap oknum polisi itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rina Zainun Ketua TRC PPA Kaltim.
TRC PPA berpesan terkait kasus ini, meski hanya pernikahan siri namun pembiaran dan penelantaran yang dilakukan Bipda IN tentu tak bisa dibenarkan begitu saja.
"Jangan menganggap pernikahan siri itu gampang, main tinggal saja. Itu sama saja melecehkan," pungkasnya. (tim redaksi)