DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim terima kunjungan kerja anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023).
Kunjungan tersebut dilakukan DPRD Kutim guna mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menjelaskan bahwa Perda Pengarustamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hierarki, dikarenakan pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.
“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat ada di Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Hal itu disampaikannya mengingat pengarustamaan gender itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan.
Ia mengingatkan agar Perda Pengarustamaan Gender itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan.