Jumat, 13 September 2024

DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini, Imbas Demo Besar di Jakarta

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Agustus 2024 17:8

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/IST

DIKSI.CO -  DPR RI buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pihaknya bakal tunduk terhadap putusan MK jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.

Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu, undang-undang yang baru belum (disahkan) ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco, Kamis (22/8).

Ia mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil Kamis (22/8) ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews