"Bahkan kecenderungan hukum pidana dapat digunakan sebagai alat penggebuk atau kriminalisasi terhadap Masyarakat Hukum Laman Kinipan," ujarnya.
Terlebih, Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan yang terletak di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah ini hidup berdampingan dengan hutan adat yang diyakini sebagai sumber penghidupan yang menyediakan seluruh kehidupan dan kebutuhan hidup bagi mereka.
Hutan adat ini menyediakan bahan baku bangunan, menyediakan rempah-rempah, obat-obatan, dan juga sumber sumber perekonomian lainnya.
Selain itu, hutan adat diyakini menjadi tempat bersemayamnya leluhur mereka untum menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat adat Laman kinipan.
"Namun tekanan ekspansi sawit atas nama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, justru telah merenggut ruang hidup masyarakat Laman Kinipan.
Sejatinya pembangunan itu berkeadilan dalam mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya memperteguh kapitalisme, menegaskan relasi kuasa oligarki, dan melanggengkan praktik-praktik korupsi Sumber Daya Alam yang berbasis perizinan usaha. (tim redaksi Diksi)