DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Akademisi untuk Kinipan menggelar konferensi pers dengan tajuk "Dari Akademisi untuk Kinipan, Kembalikan Hak MHA Laman Kinipan" melalui virtual zoom, Kamis (22/7/2021).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, dan berbagai akademisi lain.
Hal ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah untuk menjalankan kewajiban konstitusional dengan memberikan pengakuan secara penuh kepada Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan.
Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan, telah melakukan upaya mengidentifkasi wilayah adatnya, pengajuan permohonan pengakuan wilayah adat dan hak-hak tradisionalnya kepada Pemerintah Daerah, hingga upaya gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun usaha yang dilakukan oleh MHA Laman Kinipan selama bertahun-tahun hingga sekarang ini belum membuahkan hasil.
"Pemerintah daerah tidak jemput bola, kita punya keinginan buat untuk pengakuannya, seharusnya mereka jangan hanya mengejar Sumber Daya Alam kami, tetapi Sumber Daya Manusia juga harus diperhatikan karena banyak dari kami yang tidak paham administrasi," kata Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan saat konferensi pers.