"Urusan wajib non pelayanan ini sulit digabungkan," sambungnya.
Lanjut Faisal menambahkan, Pergub penyelenggaraan Statistik Sektoral nantinya tidak menjadi satu dengan urusan wajib lainnya. Menurut Faisal, masing-masing urusan seharusnya memiliki pergubnya sendiri.
"Pergub dibutuhkan agar urusan statistik utamanya statistik sektoral mempunyai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kabag Peraturan Perundang -Undangan Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mengingatkan dalam penyusunan pergub mesti memperhatikan faktor yuridis dan filosofis, sehingga beberapa bagian dari pergub tersebut telah dilakukan perbaikan untuk menjadi sebuah produk hukum.
"Raperda Prapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dapat diselesaikan secepatnya guna penyelenggaraan statistik," harapnya. (Adv/Kominfo Kaltim)