DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan statistik sektoral di Warung Informasi Etam Kaltim Gedung Diskominfo Kaltim hari Senin (11/7/2022).
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan pentingnya Pergub tersebut guna mempertajam keakuratan data statistik sektoral di linkungan Pemerintah Daerah.
Terutama sebagai sumber data bagi perencanaan maupun pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Namun demikian, Faisal menyatakan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral ini tidak bisa meleburkan urusan wajib menjadi satu. Hal tersebut, sebut faisal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
"Karena kominfo menangani urusan wajib non pelayanan dasar yang berbeda yaitu urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian," kata Faisal sapaannya kepada awak media.