DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan statistik sektoral di Warung Informasi Etam Kaltim Gedung Diskominfo Kaltim hari Senin (11/7/2022).
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan pentingnya Pergub tersebut guna mempertajam keakuratan data statistik sektoral di linkungan Pemerintah Daerah.
Terutama sebagai sumber data bagi perencanaan maupun pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Namun demikian, Faisal menyatakan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral ini tidak bisa meleburkan urusan wajib menjadi satu. Hal tersebut, sebut faisal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
"Karena kominfo menangani urusan wajib non pelayanan dasar yang berbeda yaitu urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian," kata Faisal sapaannya kepada awak media.
"Urusan wajib non pelayanan ini sulit digabungkan," sambungnya.
Lanjut Faisal menambahkan, Pergub penyelenggaraan Statistik Sektoral nantinya tidak menjadi satu dengan urusan wajib lainnya. Menurut Faisal, masing-masing urusan seharusnya memiliki pergubnya sendiri.
"Pergub dibutuhkan agar urusan statistik utamanya statistik sektoral mempunyai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kabag Peraturan Perundang -Undangan Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mengingatkan dalam penyusunan pergub mesti memperhatikan faktor yuridis dan filosofis, sehingga beberapa bagian dari pergub tersebut telah dilakukan perbaikan untuk menjadi sebuah produk hukum.
"Raperda Prapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dapat diselesaikan secepatnya guna penyelenggaraan statistik," harapnya. (Adv/Kominfo Kaltim)