Dishub Samarinda Pastikan Jalan KH Wahid Hasyim II Bebas untuk Kendaraan Barang

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan Jalan KH Wahid Hasyim II termasuk ruas jalan yang bebas bagi angkutan barang.

Pemkot melalui Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu tegaskan hal itu untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait pembatasan kendaraan niaga di beberapa ruas jalan di kota ini.

Jalan Penghubung Bebas Angkutan Barang

Hotmarulitua Manalu, menjelaskan Jalan KH Wahid Hasyim II merupakan jalan penghubung utama yang peruntukkannya bagi berbagai jenis kendaraan, termasuk angkutan barang, sesuai Perwali Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengaturan Lintasan Angkutan Barang.

“Ruas tersebut memang tidak masuk daftar jalan yang dibatasi atau dilarang bagi kendaraan berat. Semua kendaraan, termasuk truk dan mobil pengangkut barang, boleh melintas di jalan ini,” ujarnya.

Hotmarulitua menambahkan, pihaknya telah menempatkan rambu, marka jalan, dan melakukan sosialisasi aturan untuk memastikan pengemudi mengetahui ketentuan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Kami sudah memastikan regulasi dan implementasinya berjalan lancar. Tidak ada pelanggaran jika angkutan barang melintasi Jalan KH Wahid Hasyim II sesuai aturan,” kata Hotmarulitua.

Pembatasan Berlaku di 37 Ruas Jalan Tertentu

Manalu menekankan, pembatasan angkutan barang hanya berlaku pada 37 ruas jalan tertentu.

Pembatasan ini berdasarkan pada tiga faktor utama, yakni muatan kendaraan, dimensi kendaraan, dan waktu operasional.

Jalan-jalan yang masuk daftar tersebut memiliki rambu yang jelas, sehingga pengemudi bisa menyesuaikan jalur dan jam operasional.

Dengan penegasan ini, masyarakat dan pengemudi angkutan barang di Samarinda mendapat kepastian hukum dan arah yang jelas.

Hotmarulitua Manalu berharap informasi ini mengurangi kebingungan dan meminimalkan risiko pelanggaran lalu lintas.

Sosialisasi dan Pengawasan 

Hotmarulitua Manalu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas, termasuk terkait angkutan barang.

“Kami meminta semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jalan KH Wahid Hasyim II dan ruas jalan lainnya,” tutur Hotmarulitua.

Dengan klarifikasi ini, Jalan KH Wahid Hasyim II resmi menjadi salah satu jalur legal bagi kendaraan pengangkut barang.

Hotmarulitua Manalu mendorong pengemudi untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (redaksi)

Back to top button