DIKSI.CO - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung (Kejagung).
Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Importir gula tersebut dilakukan sekitar tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, ada pula tersangka lainnya, yakni CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dikutip Rabu, (29/10/2024).
Ia juga menegaskan tidak ada politisasi di kasus ini.
Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
Qohar menegaskan penyidik telah melakukan penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.
Dari kasus ini, ada sekitar 90 orang saksi yang diperiksa Kejagung.