Senin, 29 April 2024

Dapat Putusan Vonis Tinggi di PN Samarinda, Dua Pelaku Peredaran Narkotika Beri Respon Tak Sama

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 20 Oktober 2020 9:15

FOTO : Suasana sidang dua tangkapan BNNp Kaltim mendapat putusan tinggi oleh majelis hakim PN Samarinda/Diksi.co

"Terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ram," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 24,99 Gram, 1 kotak warna hitam yang di dalamnya berisi Sabu 1,27 Gram, 1 ATM Mandiri, 1 lembar bukti transfer, 1 unit HP merk OPPO A5s Warna Hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

"Selanjutnya menetapkan agar terdakwa Safruddin membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Safruddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara.

Usai Majelis Hakim menyampaikan putusannya, Terdakwa langsung berkonsultasi kepada Penasehat Hukumnya dan memilih untuk menerima. 

“Terima yang mulia,” singkat Safruddin dengan suara lirihnya.

Sedangkan JPU yang menyidangkan perkara ini menyatakan untuk pikir-pikir. 

“Pikir-pikir yang mulia,” sahut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. 

Setelah memberikan putusan tersebut, sidang dengan nomor perkara 686/Pid.Sus/2020/PN Smr inipun ditutup dan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews