Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. Yakni untuk menerima putusan, pikir-pikir ataupun banding.
Dengan lirih, terdakwa pun memilih untuk pikir-pikir setelah berkomunikasi dengan penasehat hukum yang saat itu mendampinginya.
“Piki-pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Pernyataan dari terdakwa kemudian diakhiri dengan ketukan palu dari ketua majelis hakim, menandakan sidang nomor perkara 677/Pid.Sus/2020/PN ditutup dan dinyatakan selesai dipersidangkan.
Selanjutnya, Majelis Hakim kembali melangsungkan persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba dengan berkas perkara yang berebeda.
Kasus peredaran narkoba ini diungkap pula oleh petugas BNNP Kaltim. Dengan menghadirkan Safruddin Eka Saputra sebagai pesakitan didalam persidangan yang berlangsung via daring, Selasa (20/10/2020).
Masih dengan nama yang sama, namun dalam sidang ini Majelis Hakim diketuai oleh Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus dan Agus Rahardjo sebagai Hakim Anggota.
Sejak dibukanya persidangan, Majelis Hakim langsung membacakan amar putusan kepada Safruddin. Yang kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Disertai hukuman denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan penjara.
“Dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdakwa Safruddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.