Kamis, 16 Mei 2024

Dapat Putusan Vonis Tinggi di PN Samarinda, Dua Pelaku Peredaran Narkotika Beri Respon Tak Sama

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 20 Oktober 2020 9:15

FOTO : Suasana sidang dua tangkapan BNNp Kaltim mendapat putusan tinggi oleh majelis hakim PN Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tak lagi bisa menyesali perbuatannya, kini Ilvan hanya bisa tertunduk lemas saat dirinya mendapatkan putusan vonis sebagai terdakwa peredaran ganja di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Meski hanya sebagai pengedar, namun majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus, Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo menyatakan bahwa Ilvan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah dan diputus hukum 12 tahun penjara. 

Tak hanya kurungan badan, Ilvan juga di denda Rp1 Mkliar dan subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini seketika membuat Ilvan terperangah.

Pasalnya hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng. 

Dimana dalam dipersidangan sebelumnya, Ilvan dituntut JPU selama 7 tahun kurungan penjara disertai denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan. Putusan Majelis Hakim ini melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Terdakwa Ilvan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Ilvan Kurniadi pertama kali ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dengan  barang bukti 533,1 Gram/Netto jenis Ganja, di Jalan Pangeran Hidayahtullah, Gang Amal, RT 18, Karang Mumus pada Kamis (16/4/2020) lalu, sekitar Pukul 11.15 Wita. 

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Hasrawati Yunus dalam persidangan yang berlangsung via daring, Senin (19/10/2020).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat total 533,1 Gram, 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 buah aliminium foil, 1 buah plastik bungkus ekspedisi JNE, 1 buah resi bukti terima paket dirampas untuk dimusnahkan. 

"Menetapkan agar terdakwa Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," imbuhnya.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. Yakni untuk menerima putusan, pikir-pikir ataupun banding. 

Dengan lirih, terdakwa pun memilih untuk pikir-pikir setelah berkomunikasi dengan penasehat hukum yang saat itu mendampinginya. 

“Piki-pikir yang mulia,” kata terdakwa. 

Pernyataan dari terdakwa kemudian diakhiri dengan ketukan palu dari ketua majelis hakim, menandakan sidang nomor perkara 677/Pid.Sus/2020/PN ditutup dan dinyatakan selesai dipersidangkan.

Selanjutnya, Majelis Hakim kembali melangsungkan persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba dengan berkas perkara yang berebeda. 

Kasus peredaran narkoba ini diungkap pula oleh petugas BNNP Kaltim. Dengan menghadirkan Safruddin Eka Saputra sebagai pesakitan didalam persidangan yang berlangsung via daring, Selasa (20/10/2020).

Masih dengan nama yang sama, namun dalam sidang ini Majelis Hakim diketuai oleh Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus dan Agus Rahardjo sebagai Hakim Anggota.

Sejak dibukanya persidangan, Majelis Hakim langsung membacakan amar putusan kepada Safruddin. Yang kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Disertai hukuman denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan penjara. 

“Dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdakwa Safruddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ram," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 24,99 Gram, 1 kotak warna hitam yang di dalamnya berisi Sabu 1,27 Gram, 1 ATM Mandiri, 1 lembar bukti transfer, 1 unit HP merk OPPO A5s Warna Hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

"Selanjutnya menetapkan agar terdakwa Safruddin membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Safruddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara.

Usai Majelis Hakim menyampaikan putusannya, Terdakwa langsung berkonsultasi kepada Penasehat Hukumnya dan memilih untuk menerima. 

“Terima yang mulia,” singkat Safruddin dengan suara lirihnya.

Sedangkan JPU yang menyidangkan perkara ini menyatakan untuk pikir-pikir. 

“Pikir-pikir yang mulia,” sahut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. 

Setelah memberikan putusan tersebut, sidang dengan nomor perkara 686/Pid.Sus/2020/PN Smr inipun ditutup dan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews