BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Salurkan Rp235 Miliar ke Pekerja, Simak Rinciannya

DIKSI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda membeberkan penyaluran uang kepada pekerja dari berbagai sektor.

Disampaikannya, hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp235,04 miliar kepada 18.836 pekerja dari berbagai sektor.

Capaian ini bukan hanya angka statistik, tapi cermin nyata peran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal, di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari berbagai program perlindungan tenaga kerja.

“Nilai tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.455 kasus senilai Rp202,69 miliar, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.928 kasus senilai Rp12,95 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) tercatat 682 kasus dengan nilai Rp12,49 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 283 kasus senilai Rp4,87 miliar, dan beasiswa anak peserta mencapai Rp2,01 miliar.

“Seluruh program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap risiko sosial dan ekonomi yang bisa dialami pekerja,” ujarnya.

Menurut Zeki, BPJS Ketenagakerjaan tak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, termasuk nelayan, petani, pedagang, hingga pelaku UMKM.

“Program ini pada dasarnya wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap warga negara, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, wajib menjadi peserta,” terangnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada kelompok pekerja berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menjangkau seluruh penduduk, BPJS Ketenagakerjaan menitikberatkan pada perlindungan sosial bagi mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.

“Kalau BPJS Kesehatan melindungi semua orang, kami melindungi mereka yang bekerja. Karena program kami menyasar risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan, yang tentu hanya dialami pekerja,” katanya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu yang paling krusial. Melalui program ini, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja bahkan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja akan mendapatkan perlindungan penuh.

“Semua biaya perawatan dan pengobatan kami tanggung sepenuhnya sampai sembuh, mulai dari rumah sakit, obat, hingga rehabilitasi,” ungkapnya.

Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan tidak mampu bekerja selama masa pemulihan.

“Misalnya pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dirawat seminggu, kami bayarkan upah selama hari kerja yang hilang. Itu meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga pendapatan pekerja,” jelasnya.

Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 56 kali upah, sementara bagi yang cacat tetap, 58 kali upah. Tak hanya itu, keluarga peserta juga menerima beasiswa untuk dua anak dari TK hingga perguruan tinggi, dengan total bantuan mencapai puluhan juta rupiah.

“Ini bukti nyata bahwa jaminan kami bukan sekadar angka, tapi perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” ucapnya.

Ia mencontohkan, salah satu penerima manfaat adalah keluarga Tagana Samarinda yang meninggal saat bertugas menyelamatkan korban di sungai.

“Ahli warisnya mendapat total santunan hingga Rp139 juta, termasuk beasiswa anak,” tuturnya.

Dari seluruh peserta di Samarinda, mayoritas berasal dari segmen penerima upah (PU) atau pekerja formal, seperti pegawai perusahaan swasta, BUMN, hingga karyawan perusahaan asing.

“Mereka wajib terdaftar karena pemberi kerja berkewajiban memotong iuran dan mendaftarkan pekerjanya,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pelaku UMKM atau buruh lepas kesadaran perlindungan sosial mulai meningkat.

“Kita mendorong mereka ikut dalam dua program wajib, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagai bentuk perlindungan dasar,” ujarnya.

Ia menyebut, besaran santunan JKM mencapai Rp42 juta untuk setiap peserta yang meninggal dunia karena sebab apa pun, ditambah beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi.

“Untuk kuliah saja bisa mencapai Rp12 juta per tahun per anak, dan itu terus berjalan sampai usia 23 tahun,” katanya.

Program lain yang juga banyak dimanfaatkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Ia menjelaskan, JHT bersifat tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, sementara JP memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun.

“Sejak 2015, peserta mulai membayar iuran 3 persen untuk program pensiun. Saat usia 59 tahun, mereka akan menerima uang pensiun bulanan seperti PNS, antara Rp500 ribu hingga Rp3,8 juta per bulan, dan bisa diwariskan kepada pasangan atau anak,” paparnya.

Menariknya, jaminan pensiun ini mulai efektif dibayarkan pada tahun 2030, bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun di tahun tersebut.

Ia mengatakan makna perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang kompensasi uang, melainkan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga.

“Kami ingin masyarakat melihat BPJS bukan sebagai kewajiban administrasi, tapi sebagai bentuk kepastian hidup. Karena musibah bisa datang kapan saja, tapi pekerja yang terlindungi tidak akan jatuh dua kali oleh nasib dan oleh ekonomi,” pungkasnya. (*)

Back to top button