Bisnis lendir haram ini sendiri, kata Teguh mulai dilakukan para pelaku dan korban sejak sebulan terakhir. Tepatnya dari Minggu, 4 Oktober lalu.
Teguh menegaskan, menjajakan para remaja putri ini merupakan ide bersama. Yang diinisiasi oleh para korban dengan cara meminta para pelaku menjajakan mereka.
Untuk barang buktinya, polisi mengamankan pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, beberapa unit ponsel, slip transfer dan kartu ATM.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Teguh.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. (tim redaksi Diksi)