DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda. Kali ini korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun diperdagangkan oleh ke empat temannya melalui aplikasi di media sosial. Dua remaja putri ini ditarif sekali kencan dengan nilai yang variatif. Mulai dari Rp800 ribu, Rp500 ribu dan Rp400 ribu.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini mulai terendus radar kepolisian pada Minggu (25/10/2020) silam. Kejadiannya saat keluarga dari korban yang berusia 15 tahun melaporkan bahwa putri mereka tak kunjung pulang ke rumah.
Berbekal informasi tersebut, tim Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan awal.
Tak berselang lama, remaja putri yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu diketahui sedang berada di Kota Minyak Balikpapan. Bersama satu korban lainnya berusia 16 tahun bersama tiga pelaku laki-laki dan satu remaja putri berusia 14 yang ditetapkan sebagai saksi perkara ini.
"Di sana para pelaku dan korban jalan-jalan. Tapi jika ada pekerjaan (pesanan pria hidung belang) ya diterima. Saat kami amankan, korban sudah melayani konsumennya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020) siang tadi.
Usai didapati dan diamankan aparat kepolisian, para pelaku dan korban kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau masih ada satu pelaku lainnya yang berada di Kota Tepian dan pernah menjual para korban sebanyak dua kali.
"Jadi kami amankan satu pelaku sisanya di Samarinda. Sampai saat ini ada dua korban yang telah diperdagangkan oleh para pelaku. Satu remaja putri yang ikut di Balikpapan itu masih menemani saja, belum dijual pelaku," urai Teguh.