Sabtu, 23 November 2024

Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Mei 2023 18:12

TD saat diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti berupa uang, ponsel dan buku rekening untuk menjual korban kepada para pria hidung belang. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Bisnis esek-esek alias prostitusi kembali diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/5/2023).

Pada kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TD yang berperan sebagai muncikari.

Kepada para pria hidung belang, TD menjajakan seorang gadis yang masih berusia 16 tahun dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan.

“Korban yang diperdagangkan ini masih berusia 16 tahun,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kali ini berbeda dari biasanya.

Jika kasus yang lalu-lalu para muncikari menjajakan korban melalui aplikasi hijau, kali ini TD menjajakan korban yang masih belia dengan cara langsung.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews