Kasus perdagangan anak di bawah umur terhadap dunia prostitusi masih marak terjadi.
SelengkapnyaTerbukti membuka warung prostitusi, seorang wanita bernama HH (44) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi, setelah kepulangannya dari melaksanakan ibadah haji.
SelengkapnyaKasus prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
SelengkapnyaBisnis esek-esek alias prostitusi kembali diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/5/2023).
SelengkapnyaSatreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan tiga pekerja hotel sebagai tersangka, pasca penggerebekan dugaan prostitusi pada Rabu (15/2/2023) malam lalu.
SelengkapnyaSebuah tempat yang diduga sebagai saran prostitusi di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) digerebek polisi pada Rabu (15/2/2023) malam tadi.
SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan lokalisasi Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Bandang Raya Solong di Kecamatan Sungai Pinang tidak boleh lagi ada praktik prostitusi pasca b
SelengkapnyaKasus teranyar, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP yang berperan sebagai muncikari. Pria 28 tahun tepatnya diciduk polisi berpakaian sipil pada Senin (15/3/2021) pukul 2
Selengkapnya