Sabtu, 4 Mei 2024

Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Mei 2023 18:12

TD saat diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti berupa uang, ponsel dan buku rekening untuk menjual korban kepada para pria hidung belang. (IST)

“Korban ini bukan pelajar, tapi masih di bawah umur,” kata polisi berpangkat melati tiga emas itu.

Setelah penyelidikan berliku, TD akhirnya dibekuk petugas yang melakukan penyamaran. Dengan cepat sebelum transaksi terjadi, TD lantas dibekuk dengan barang bukti uang tunai hasil transaksi sebelumnya. Serta ponsel dan buku rekening.

“Iya diamankan saat hendak transaksi,” katanya lagi.

Buah perbuatannya, kini TD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews