Dirinya tak akan mempertimbangkan hal tersebut karena tidak masuk ranah hukumnya.
"Untuk hukum adat bukan ranahnya kami untuk bicarakan itu, karena kami melaksanakan hukum positif," imbuhnya.
Begitu pula dengan pasal KDRT.
Meski termasuk dalam delik aduan, Yuliansyah menerangkan pelaku tetap tidak akan mudah lolos begitu saja.
Pelaku tetap bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal tersebut juga masih bertalian dengan pasal utama yang diterapkan.
Yakni Pasal 46 UU RI No 23/2014 tentang KDRT dengan ancaman 14 tahun kurungan badan.
"Ya kita gabungkan dengan Pasal 285 KUHP, jadi ancamannya tetap mengikat," pungkas mantan Kapolsek Samarinda Kota itu. (tim redaksi Diksi)