DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya yang terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Tepian pada beberapa waktu silam dipastikan polisi tetap terus berjalan.
Perbuatan amoral si ayah, sebut saja Donjuan -nama disamarkan- menyeretnya ke hotel prodeo.
Pasal 46 UU RI No 23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP menjerat pelaku rudapaksa tersebut.
Meski kini telah berada di balik jeruji besi, diduga pihak dari Donjuan mencoba meminta penangguhan penahanan.
Berbekal surat berkop organisasi masyarakat (ormas) setempat dan dilengkapi lampiran tanda tangan beberapa ketua ormas.
Tak hanya penangguhan, surat tersebut juga meminta agar pelaku bisa diselesaikan dengan proses hukum adat.
Namun, surat permohonan tersebut juga menyulut kecaman dari pihak lainnta. Terlebih perilaku Donjuan telah melanggar kesusilaan. Baik secara norma agama hingga sosial.
Belum lama ini, tepatnya pada 29 Juli kemarin, massa yang mengatasnamakan solidaritas masyarakat dayak peduli bertandang ke Polresta Samarinda.
Kedatangan mereka tidak lain untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar proses hukum berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.