Massa tersebut juga menolak adanya surat untuk penangguhan tersebut. Termasuk hanya memberlakukan hukum adat.
Minggu (2/8/2020) awak media coba kembali menanyakan proses hukum yang menjerat Donjuan ke Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah.
Perwira menengah berpangkat melati satu di pundaknya itu menuturkan, telah menerima surat pengajuan penangguhan masa hukuman pelaku.
Namun, tidak akan mempengaruhi proses hukum. Dirinya tetap akan melanjutkan proses hukum dengan pasal yang menjerat Donjuan.
"Kami sudah terima (surat permohonan penangguhan). Sementara proses masih tetap lanjut," tegas Yuliansyah.
Pelaku rudapaksa tersebut pun saat ini masih berada di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Proses hukumnya sejauh ini akan masuk dalam tahap satu berkas perkara. Nantinya berkas penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
"Karena kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif. Jadi kami tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhannya," tegas Yuliansyah.
Disinggung soal adanya permintaan pelaku untuk menerapkan hukum adat, Yuliansyah tak ambil pusing.