Senin, 6 Mei 2024

Bantah Dugaan Pungli di Pengurusan IMTN, Kadis Pertanahan Samarinda: Kalau Ngurus Tanah Jangan ke Calo

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 11:13

Syamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarind/ IST

"Kami stop dulu, sampai selesai permasalahannya," bebernya. 

Ditambahnya, tanah itu tidak bersengketa namun yang bermasalah adalah pengelolanya. Hal itu sudah sesuai dengan UU koperasi, dalam UU itu menjelaskan kata dia, jika koperasi bubar maka penyelesaian aset dilakukan tim penyelesaian aset. 

"Yang bermasalah ini timnya, yang sengketa itu digugat pengadilan. Yang digugat itu antar tim penyelesaian aset, mereka saling rebutan asset," terangnya. 

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan MA karena pihak tergugat mengajukan kasasi. 

"Belum tahu berapa lama munculnya putusan itu. Makanya nanti dilihat putusan MA seperti apa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews