Senin, 6 Mei 2024

Bantah Dugaan Pungli di Pengurusan IMTN, Kadis Pertanahan Samarinda: Kalau Ngurus Tanah Jangan ke Calo

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 11:13

Syamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarind/ IST

"Makanya kalau ngurus tanah itu urus ke kantor jangan ke calo," kesal dia menanggapi praktik percaloan di lingkungannya. 

Menurutnya calo itu tak bisa basmi lantaran di banyak tempat telah lama ada sekalipun pelayanan sudah berbasis online. 

"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan. 

Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya. 

Untuk aturan di tingkat kota, sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola aset publik di kota Samarinda. 

Sementara itu terkait aset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya di stop semua. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews