Sementara itu, Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim menyebut kalau alih fungsi lahan dan bangunan aset negara itu telah berpindah ketangannya.
Lantaran mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, dan politisi Golkar, menjadikan AMPI sebagai calon penerima aset mesti melalui proses pengadilan Mahkamah Agung (MA).
"Karena ditunjuk sama tokoh senior pimpinan melalui pleno DPRD dan pemda maka saya mau," imbuhnya.
Damanhuri melakukan penjualan aset tetsebut, lantaran secara dokumen telah lengkap semua.
"Kalau gak ada dokumen pemilik gak mungkin bisa dijual," ucapnya.
Ditanya sahihnya proses tukar guling itu sah, politisi Golkar itu menyebut sah.
"Kalau tukar gulir itu ya sah, mana berani saya main caplok saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)