Jika terbukti aset tersebut memang milik pemerintah namun telah dijual, Castro mengingatkan hal tersebut sebagai preseden buruk dalam upaya pengelolaan aset daerah.
"Siapupun akan dengan mudah menduduki dan menjual aset daerah kedepannya. Karena itu penting untuk menertibkan aset daerah, termasuk yang selama ini diduduki dan dijual tanpa melalui prosedur yang semestinya," jelasnya.
Jawaban ragu yang dilontarkan BPKAD Kaltim dan Samarinda, menurut Dosen Fakultas Hukum Unmul ini sebagai penanda adanya pengelolaan atau manajemen yang buruk terhadap aset daerah.
"Ini yang ditegaskan KPK pada 1-2 tahun terakhir ini, agar baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menertibkan aset yang dimiliki daerah," paparnya.
Castro menduga pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda ada indiksi ketidakberanian pemerintah untuk menertibkan asetnya.
Hal itu akhirnya pemerintah menyembunyikan kasus pendudukan aset pemerintah oleh oknum tertentu. Untuk itu, dirinya menegaskan pemerintah semestinya memastikan status aset itu dan secepatkan ditertibkan.
"Buruknya pengelolaan aset ini akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang lebih besar," tegasnya.