DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjualan aset milik pemerintah berupa aset bekas Sekretariat AMPI Kaltim, yang dilakukan oknum mantan pengurus partai direspon keras oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Pengamat hukum dan politik ini dengan tegas menyatakan penjualan aset pemerintah tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang, dapat dijerat pidana korupsi. Hal itu lantaran menimbulkan kerugian bagi negara.
"Siapapun yang menjual aset daerah tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan pidana korupsi," kata Castro, dihubungi Jumat (19/2/2021).
Respon Castro tersebut merujuk pada permasalahan penjualan aset bekas Sekretariat AMPI Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Aset berupa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset hasil rampasan militer Indonesia kepada pihak terduga PKI di Samarinda. Aset itu lalu dikuasai pemerintah.
Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim mengakui menjual aset tersebut, dengan melaksanakan prosedur.
Merespon hal tersebut, Herdiansyah Hamzah menekankan pihak aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset tersebut.