“Setelah adanya putusan hukum ini, harusnya secara otomatis mereka harus tunduk dengan aturan ini. Harapan kami jelas kejadian ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi inayah di cabor lain. Agar tidak mencederai sportifitas,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.
Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas.
(tim redaksi)