DIKSI.CO, SAMARINDA - Putusan Dewan Hakim Porprov Berau terkait gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menganulir peraihan medali emas di cabor renang diapresiasi oleh pihak pemohon.
Kata Wakil Ketua I Kontingen Kutim, Rudi Hartono bahwa gugatan mereka sudah sesuai dengan harapan.
“Jadi dewan hakim tadi mengabulkan gugatan kita dengan mencabut keabsahan atlet tersebut dan membatalkan semua hasil pertandingan. Kemudian menaikan peringkat di bawahnya,” jelas Rudi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (1/12/2022).
Gugatan yang dilayangkan Kontingen Kutim dijelaskan Rudi karena atlet yang berlaga di cabor renang dan mewakili salah satu kabupaten/kota di Kaltim itu bisa mencederai nilai sportifitas.
“Kalau terjadi lagi kan ini namanya mencederai olahraga di Kaltim. Maka dengan keputusan perolehan medali ini, kita sudah tenang. Dan kami harapkan kejadian ini tidak terulang lagi sehingga kedepan olahraga di Kaltim bisa berlangsung lebih baik lagi,” urainya.
Dalam putusan hukum yang dibacakan Dewan Hakim Porprov Berau sore tadi, diketahui ada enam poin utama.