Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon.
Dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dan proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait penggunaan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022.
Keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut.
Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang didapat atlet tersebut tidak sah.
Keenam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta dibawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut.