Jumat, 17 Mei 2024

Apresiasi Putusan Dewan Hakim Porprov Berau, Kontingen Kutim Minta Penggunaan Atlet yang Langgar Peraturan Tak Lagi Terulang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 1 Desember 2022 11:48

Wakil Ketua I Kontingen Kutim, Rudi Hartono yang merespon baik putusan Dewan Hakim terkait gugatan penggunaan atlet luar diajang Porprov Berau yang salahi aturan keadministrasian. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Putusan Dewan Hakim Porprov Berau terkait gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menganulir peraihan medali emas di cabor renang diapresiasi oleh pihak pemohon.

Kata Wakil Ketua I Kontingen Kutim, Rudi Hartono bahwa gugatan mereka sudah sesuai dengan harapan.

“Jadi dewan hakim tadi mengabulkan gugatan kita dengan mencabut keabsahan atlet tersebut dan membatalkan semua hasil pertandingan. Kemudian menaikan peringkat di bawahnya,” jelas Rudi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (1/12/2022).

Gugatan yang dilayangkan Kontingen Kutim dijelaskan Rudi karena atlet yang berlaga di cabor renang dan mewakili salah satu kabupaten/kota di Kaltim itu bisa mencederai nilai sportifitas.

“Kalau terjadi lagi kan ini namanya mencederai olahraga di Kaltim. Maka dengan keputusan perolehan medali ini, kita sudah tenang. Dan kami harapkan kejadian ini tidak terulang lagi sehingga kedepan olahraga di Kaltim bisa berlangsung lebih baik lagi,” urainya.

Dalam putusan hukum yang dibacakan Dewan Hakim Porprov Berau sore tadi, diketahui ada enam poin utama.

Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon.

Dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.

Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dan proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait penggunaan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022.

Keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut.

Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang didapat atlet tersebut tidak sah.

Keenam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta dibawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut.

“Setelah adanya putusan hukum ini, harusnya secara otomatis mereka harus tunduk dengan aturan ini. Harapan kami jelas kejadian ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi inayah di cabor lain. Agar tidak mencederai sportifitas,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.

Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.

Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews