DIKSI.CO – Penyusutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda mendorong pemerintah kota menata ulang pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2027.
Pemkot Samarinda kini menyinkronkan data kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus menghitung kemampuan anggaran daerah. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan pemerintah perlu menghitung setiap kebutuhan belanja secara cermat.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi pembahasan draf Rencana Kerja (RK) BPJS Kesehatan Tahun 2027 di Balai Kota Samarinda, Rabu.
Neneng mengatakan, pemerintah harus menyeimbangkan pembiayaan JKN dengan kewajiban belanja lainnya.
“Penyusunan skema pembiayaan harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara menyeluruh. Pemerintah memiliki sejumlah kewajiban belanja yang harus dipenuhi, terutama belanja pegawai,” kata Neneng.
APBD Samarinda Turun dari Rp5,8 Triliun Menjadi Rp3,2 Triliun
Keterbatasan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkot Samarinda dalam menyusun skema pembiayaan kesehatan.
Sebelumnya, APBD Samarinda pada 2025 mencapai sekitar Rp5,8 triliun. Namun, anggaran tersebut turun menjadi Rp3,2 triliun pada 2026.
Sementara itu, rancangan APBD 2027 hanya memproyeksikan anggaran sekitar Rp3,3 triliun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengatur prioritas belanja secara lebih ketat.
Salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian ialah belanja pegawai. Komponen ini mencakup gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkot Samarinda tetap memprioritaskan pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah akan menekan belanja nonprioritas, seperti pengadaan modal baru, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.
Pemkot Samarinda Evaluasi Pembiayaan BPJS Peserta PBPU
Selain menghitung kebutuhan anggaran 2027, Pemkot Samarinda juga memeriksa kembali data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Langkah ini penting karena pemerintah kota kini menanggung iuran sekitar 49.000 hingga 51.000 warga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menanggung pembiayaan peserta tersebut. Namun, Pemkot Samarinda kemudian mengambil alih tanggung jawab pembiayaannya.
Untuk membiayai peserta PBPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah pada tahun berjalan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar.
Melalui rekonsiliasi data, pemerintah ingin memastikan status kepesertaan warga sesuai kondisi terkini.
Perubahan domisili dan status administratif kemiskinan menjadi beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian. Jika pemerintah tidak memperbarui data, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidaktepatan alokasi anggaran.
Pemkot Susun Peta Jalan Penyelesaian Kewajiban kepada BPJS
Dalam rapat tersebut, Neneng juga meminta jajarannya menyusun skenario pembiayaan yang realistis dan terukur.
Pemerintah akan menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk menyelesaikan sisa kewajiban keuangan daerah kepada BPJS Kesehatan dari periode sebelumnya.
Penyusunan skenario ini menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran kesehatan tahun depan.
Pemkot ingin memastikan setiap alokasi memiliki perhitungan yang jelas. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga keberlanjutan program JKN tanpa mengabaikan kewajiban belanja lainnya.
Dinsos dan Dinkes Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda melalui Bagian Kerja Sama Setda akan menggelar rapat teknis lanjutan.
Pemerintah melibatkan Dinas Sosial untuk memperbarui basis data kemiskinan. Sementara itu, Dinas Kesehatan akan membantu menyelaraskan kebutuhan pelayanan dan fasilitas kesehatan.
Tim lintas sektor tersebut juga akan menyusun matriks skema pembiayaan secara komprehensif.
Hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah sebelum pemerintah menggelar pertemuan resmi dengan manajemen BPJS Kesehatan.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Samarinda berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah berharap keterbatasan APBD tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan akses layanan medis yang layak.
(Redaksi)

