GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA

Akademisi Apresiasi Penertiban Plat Kendaraan Perusahaan Luar Daerah: Ini Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi 

DIKSI.CO, SAMARINDA – Guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai menertibkan ribuan kendaraan perusahaan seperti bus, truk, dan alat berat di sektor pertambangan serta perkebunan sawit, yang belum menggunakan plat KT.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang selama ini dibiarkan.

Disampaikannya, masih banyak kendaraan operasional di sektor pertambangan dan perkebunan sawit, seperti bus, truk, hingga alat berat, yang menggunakan plat nomor luar daerah seperti B (Jakarta), L (Surabaya), hingga DA (Kalimantan Selatan).

“Kalau kendaraan itu beroperasi di Kaltim, menikmati fasilitas jalan, beraktivitas di tambang atau kebun, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain, itu jelas merugikan kita,” tegas Seno, Senin (3/11/2025).

Lanjut Seno, jumlah kendaraan yang masih menggunakan plat luar diperkirakan mencapai ribuan unit. Pemerintah daerah kini tengah mendata secara rinci melalui kerja sama lintas instansi antara Dinas Perhubungan, Bapenda Kaltim, dan kepolisian.

“Kami minta perusahaan segera melakukan penggantian plat kendaraan menjadi KT tanpa menunggu kontrak berakhir. Tidak perlu hentikan operasi, cukup ubah administrasinya. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah tegas, termasuk kemungkinan melarang kendaraan itu beroperasi di Kaltim,” ujarnya menegaskan.

Seno menambahkan, langkah tersebut bukan sekadar penertiban administratif, melainkan strategi nyata untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.

Seno Aji menjelaskan, selama ini banyak perusahaan besar memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya di Kaltim tanpa memberikan kontribusi fiskal yang sepadan. Padahal, keberadaan mereka turut menimbulkan beban lingkungan dan tekanan terhadap infrastruktur jalan di daerah.

“Ini soal keadilan. Jangan hanya mengambil manfaat dari Kalimantan Timur, tapi tidak ikut menanggung kewajiban di sini. Kalau pajaknya dibayar di provinsi lain, otomatis daerah kita kehilangan potensi PAD yang sangat besar,” ujarnya.

Menurut data Pemprov Kaltim, sektor transportasi dan alat berat menyumbang potensi pendapatan hingga ratusan miliar rupiah per tahun apabila seluruh kendaraan perusahaan melakukan registrasi dan pembayaran pajak di wilayah Kaltim.

Selain penertiban plat kendaraan, Pemprov Kaltim juga tengah memaksimalkan potensi pajak lain, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB). Seno menyebut, sektor kehutanan dan pertambangan menyimpan potensi besar dengan sedikitnya 5.100 unit alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Dari alat berat saja, potensi pajak kita bisa meningkat signifikan. Kami tidak ingin potensi sebesar itu bocor ke daerah lain,” kata Seno.

Ia menegaskan, Pemprov bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, dan aparat penegak hukum akan melakukan penertiban terpadu. Fokusnya diarahkan ke wilayah padat industri seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Berau — daerah yang menjadi pusat aktivitas tambang dan perkebunan sawit.

“Dinas Perhubungan kami minta aktif di lapangan. Cek kendaraan perusahaan, cek registrasinya, dan laporkan yang belum pindah plat. Ini akan jadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pajak di daerah,” ujarnya.

Bagi Pemprov Kaltim, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan memperkuat fondasi fiskal daerah. Seno Aji menyebut, daerah harus mulai berani menggali sumber pendapatan baru yang bersifat berkelanjutan.

“Selama ini kita masih sangat tergantung pada DBH. Padahal, kalau semua potensi lokal dimaksimalkan seperti pajak kendaraan, alat berat, bahan bakar, dan retribusi PAD kita bisa melonjak,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak melihat kebijakan ini sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

“Kalau mereka bayar pajak di sini, manfaatnya juga untuk mereka. Jalan yang lebih baik, infrastruktur yang terpelihara, dan layanan publik yang meningkat. Itu bentuk simbiosis yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah,” ujar Seno.

Kebijakan penertiban ini disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk akademisi dan pelaku usaha daerah.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai langkah Pemprov Kaltim ini sejalan dengan prinsip fiskal desentralisasi yang bertujuan memperkuat kapasitas keuangan daerah.

“Ini kebijakan berani yang sudah seharusnya dilakukan. Kalau ribuan kendaraan perusahaan besar masih berplat luar, itu artinya potensi pajak yang seharusnya dinikmati masyarakat Kaltim justru mengalir ke provinsi lain,” ujarnya.

Purwadi menilai, efek domino dari penertiban ini akan terasa dalam jangka menengah.

“PAD naik, daya fiskal meningkat, dan Pemprov bisa membiayai pembangunan lebih mandiri. Ini langkah menuju kemandirian ekonomi daerah,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim juga menyiapkan regulasi tambahan berupa surat edaran dan mekanisme pengawasan bersama antar-instansi. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi praktik pembiaran kendaraan luar yang terus beroperasi tanpa perubahan registrasi.

“Mulai tahun depan, kami akan siapkan aturan lebih ketat. Tidak hanya imbauan, tapi juga sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak taat,” kata Seno Aji.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan langkah kolektif untuk membangun kemandirian fiskal Kalimantan Timur.

“Kita ingin Kaltim mandiri, kuat secara fiskal, dan adil bagi semua. Pajak yang dibayarkan di sini akan kembali untuk membangun daerah ini,” pungkasnya. (*)

Back to top button