Soroti Pengelolaan Anggaran Rp33,7 Miliar KPU Kukar, APPK Kaltim Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU 2025

DIKSI.CO – Kasus dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2025 kembali jadi perhatian publik.

Dana hibah tersebut diketahui dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk segera mengusut dana hibah tersebut.

APPK Kaltim menyuarakan hal itu saat melakukan audiensi dengan Kejari Kukar pada Selasa (24/12/2025).

Audiensi itu dilakukan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp33,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

Dana Hibah PSU Capai Rp62,4 Miliar

APPK Kaltim menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sebelumnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan total anggaran mencapai Rp62,4 miliar untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2025.

Dana tersebut dialokasikan kepada beberapa instansi terkait, termasuk KPU Kukar yang menerima porsi terbesar sebesar Rp33,7 miliar.

Menurut APPK Kaltim, besarnya anggaran yang diterima KPU Kukar harus diiringi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun hingga kini, mereka menilai belum ada keterbukaan yang memadai kepada publik terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Anggaran hibah ini berasal dari keuangan daerah dan digunakan untuk kepentingan demokrasi. Oleh karena itu, KPU Kukar wajib membuka secara transparan penggunaan dana tersebut kepada publik,” ujar Sukrin, perwakilan APPK Kaltim.

Desak Pemeriksaan Pejabat KPU Kukar

Dalam audiensi tersebut, APPK Kaltim secara tegas meminta Kejari Kukar melakukan penyelidikan dan audit internal terhadap realisasi anggaran hibah PSU.

Mereka juga mendesak Kejari memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang  bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain mantan sekretaris KPU Kukar berinisial AAN, sekretaris aktif berinisial PL, serta para komisioner KPU Kukar yang menjabat pada pelaksanaan PSU Pilkada 2025.

Selain itu, APPK Kaltim juga meminta Kejari Kukar mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Nilai Kejari Kukar Lamban Tangani Aduan

APPK Kaltim mengungkapkan bahwa audiensi dengan Kejari Kukar yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa, belum menghasilkan kepastian hukum.

Menurut APPK, Kejari masih menyampaikan jawaban yang sama seperti pertemuan sebelumnya.

“Kami masih menunggu hasil audit BPK,” ujar pihak Kejari Kukar sebagaimana dikutip APPK Kaltim.

APPK menilai sikap tersebut menunjukkan lambannya penanganan laporan masyarakat, padahal indikasi dugaan penyimpangan dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

LPJ PSU Dinilai Sudah Lewat Tenggat

APPK Kaltim juga merujuk pada Keputusan KPT KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan kegiatan berakhir.

“Batas waktu tiga bulan adalah batas maksimal. Jika LPJ tidak diselesaikan tepat waktu, hal itu menjadi pintu masuk bagi Kejari Kukar untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi,” tegas Sukrin.

APPK Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Mereka menegaskan, pengusutan dugaan korupsi dana PSU merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas demokrasi dan melindungi keuangan daerah dari penyalahgunaan. (*)

Back to top button