PP Pengupahan Diteken Presiden Prabowo, Jadi Acuan Penetapan UMP 2026
DIKSI.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
PP ini akan menjadi dasar hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyampaikan pemerintah menyusun PP Pengupahan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.
Pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, sebelum Presiden mengambil keputusan akhir.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.
Rumus Kenaikan Upah Resmi Ditetapkan
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum.
Pemerintah menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) sebagai dasar perhitungan UMP.
Kemnaker menjelaskan alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menetapkan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Nilai tersebut memberi ruang penyesuaian agar kebijakan upah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.
Presiden Prabowo menetapkan formula ini setelah menerima laporan hasil pembahasan serta masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah menilai rumus tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Kemnaker menegaskan PP Pengupahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan perbaikan kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berkelanjutan.
Melalui PP ini, pemerintah menargetkan sistem pengupahan yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
PP Pengupahan juga mengatur kewenangan pemerintah daerah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula yang ditetapkan.
Dewan kemudian menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Khusus untuk tahun 2026, PP Pengupahan mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Kemnaker berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. (*)