Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Kutim Perkuat Kolaborasi dengan Ombudsman RI Kaltim
DIKSI.CO, KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menerima audiensi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi dan memastikan pelayanan publik di Kutim berjalan optimal.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung menangani pelayanan masyarakat ikut hadir.
Mereka antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Perumdam Tirta Tuah Benua, Kepala DPMPTSP, Kepala DPMDes, serta Kepala Bagian Ortala Setkab Kutim.
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi yang efektif.
Apresiasi Bupati Ardiansyah
Dalam sambutannya, Ardiansyah menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan Ombudsman.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim selalu membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan lembaga pengawas.
“Kami siap memperkuat koordinasi demi memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan optimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-OPD agar setiap program pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.
Menurut Ardiansyah, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada satu OPD, tetapi pada kolaborasi seluruh perangkat daerah.
Dari pihak Ombudsman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin menekankan pentingnya komunikasi yang selaras antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan bahwa keselarasan informasi menjadi kunci mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Mulyadin juga menyoroti bahwa hingga kini Pemkab Kutim belum memiliki perjanjian kerja sama formal dengan Ombudsman.
“Berdasarkan data kami, Kutim belum memiliki MoU terkait peningkatan mutu pelayanan publik,” jelasnya.
Target Kerja Sama Formal 2026
Mulyadin berharap kerja sama formal tersebut dapat difinalisasi pada 2026.
Langkah ini dianggap penting sebagai fondasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan publik di Kutim.
Dengan adanya perjanjian resmi, koordinasi antara Pemkab Kutim dan Ombudsman akan lebih jelas, sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ardiansyah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kerja sama tersebut.
“Kami berharap tahun depan bisa merealisasikan MoU sebagai langkah nyata memperkuat mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi ini, Pemkab Kutim dan Ombudsman RI Kaltim optimis meningkatkan kualitas layanan publik, menjadikan Kutim lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (Adv)