Trending

Tak Bisa Dilakukan Sembarangan, Dishub Kutim Tegaskan Pemasangan Traffic Light Wajib Sesuai Prosedur

DIKSI.CO, KUTIM – Pemasangan lampu lalu lintas di Kutai Timur (Kutim) disorot Dinas Perhubungan (Dishub).

Ditegaskan Dishub Kutim, bahwa pemasangan lampu lalu lintas tidak dapat dilakukan secara asal.

Dishub Kutim mengingatkan bahwa setiap penambahan traffic light harus melalui proses perizinan resmi serta kajian teknis yang sesuai dengan ketentuan nasional.

Penegasan ini muncul setelah banyak masyarakat mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas baru di beberapa titik wilayah Sangatta.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa traffic light memiliki standar teknis yang tidak bisa disamakan dengan pemasangan lampu penerangan biasa.

Ia menekankan bahwa instalasi tersebut merupakan perangkat sistem pengendali lalu lintas yang bekerja secara terintegrasi.

Standar Teknis Harus Dipenuhi

Dalam penjelasannya, Zulkarnain menuturkan bahwa traffic light harus terhubung dengan sistem kendali yang mengatur waktu, memantau kondisi lalu lintas, serta melakukan sinkronisasi arus kendaraan agar situasi jalan tetap aman dan teratur.

Dishub Kutim memastikan bahwa setiap titik pemasangan harus lolos evaluasi teknis sehingga tidak menimbulkan titik konflik baru yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

“Penentuan lokasi traffic light tidak boleh sekadar mengikuti permintaan masyarakat tanpa kajian mendalam. Dishub Kutim ingin memastikan bahwa setiap lampu yang dipasang benar-benar menyelesaikan masalah lalu lintas, bukan menciptakan persoalan baru,” ujarnya.

Zulkarnain menegaskan bahwa untuk tipe jalan tertentu, terutama jalan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengubah instalasi lalu lintas.

Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memegang penuh otoritas pemasangan traffic light, kamera pemantau, hingga sistem kendali yang terhubung ke pusat.

Dishub Kutim juga mengingatkan bahwa pemasangan lampu lalu lintas di jalan nasional tanpa persetujuan pusat termasuk pelanggaran aturan.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat memahami batasan kewenangan agar tidak terjadi salah persepsi mengenai siapa yang berhak melakukan pemasangan maupun perbaikan.

Tahapan Administratif Wajib Dilalui Untuk Jalan Provinsi dan Kabupaten

Untuk jalan provinsi maupun kabupaten, Dishub Kutim tetap menjalankan prosedur resmi sebelum memutuskan pemasangan lampu lalu lintas.

“Proses tersebut meliputi studi kelayakan, analisis lalu lintas, serta penetapan lokasi berdasarkan data teknis,” ucapnya.

Dengan menjalankan prosedur ini, Dishub Kutim berupaya memastikan bahwa solusi yang diberikan benar-benar efektif dan mendukung keselamatan pengendara.

Selain pemasangan, pembagian tugas terkait perawatan dan penanganan kerusakan juga mengikuti aturan serupa.

Jika lampu lalu lintas di jalan nasional mengalami gangguan, pemerintah kabupaten tidak dapat menangani langsung karena kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.

Di akhir penjelasannya, Zulkarnain mengajak masyarakat Kutim untuk mendukung setiap proses yang telah ditetapkan.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa mekanisme pemasangan traffic light dibuat demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan sesuai standar nasional.

Dengan mengikuti aturan dan prosedur, Dishub Kutim berkomitmen mewujudkan sistem transportasi yang lebih modern dan berorientasi pada keselamatan bersama. (Adv)

Back to top button