DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kejelasan Aset Fender Jembatan Mahakam I

DIKSI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan fender Jembatan Mahakam I yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.
Sorotan ini datang lansgung dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Menurut Hasanuddin, ketidakpastian apakah fender tersebut menjadi aset pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) atau milik daerah, telah menjadi penghambat utama percepatan perbaikan pasca-insiden tabrakan tongkang batubara beberapa waktu lalu.
“Saya mempertanyakan soal kewenangan, apakah fender itu menjadi aset BBPJN? Sampai sekarang saya belum pernah melihat SK lampiran bahwa fender ini ialah bagian dari aset (pemerintah pusat atau daerah),” tegas Hasanuddin Mas’ud, Kamis (27/11/2025).
Hamas, sapaan akrabnya, menyebut status aset yang kabur ini menyulitkan Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah cepat, terlebih mengingat infrastruktur tersebut sangat vital bagi keamanan Jembatan Mahakam.
Selain persoalan aset, DPRD Kaltim juga menyoroti lemahnya koordinasi antara BBPJN dengan pemerintah daerah.
Ia menilai keterlibatan daerah terabaikan, termasuk saat BBPJN memulai perbaikan pada 26 Oktober 2025 tanpa koordinasi memadai.
Proyek yang dijanjikan rampung dalam enam bulan kini sudah memasuki bulan ke-10 tanpa hasil signifikan.
DPRD Kaltim menilai hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar komitmen pembangunan benar-benar terlaksana.
Hamas sapaan akrabnya juga mengkritisi proyek perbaikan yang sebelumnya dijanjikan rampung dalam enam bulan, namun kini memasuki bulan ke-10 tanpa hasil yang signifikan.
“Sudah 10 bulan fender belum ada terbangun, padahal janjinya 6 bulan. Kami mau melakukan, tapi tidak bisa, karena kewenangan BBPJN,” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan nilai anggaran Rp27 miliar untuk pembangunan fender, yang menurutnya terlalu kecil, apalagi kontraktor hanya membangun satu fender dari dua unit yang dibutuhkan.
“Mestinya fender dua dibangun, nah ini kontraktor hanya membangun satu. Jadi saya agak bersuara keras, salah menurut saya,” ujarnya.
DPRD Kaltim juga mengingatkan bahwa tanpa fender yang memadai, risiko benturan kapal kembali terjadi sangat tinggi.
Pemprov dan DPRD Kaltim telah bersurat meminta penghentian sementara lalu lintas kapal di bawah jembatan sampai fender selesai dibangun.
“Kalau insiden kembali terjadi dan hal tidak diinginkan terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? Karena tidak ada penahan atau pelindung pilar utama jembatan,” kata Hamas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama BBPJN, kontraktor, dan konsultan pengawas, terungkap bahwa pembangunan fender saat ini baru mencapai 6 persen dari target 180 hari kerja sejak kontrak dimulai 22 Oktober 2025.
PT Navin Multi Konstruksi selaku penyedia jasa, PT Avefendi Geostruk Indonesia sebagai konsultan pengawas, serta PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra sebagai pengguna barang/jasa terlibat dalam proyek ini.
Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan BBPJN Kaltim, Anasthasia Tota Frisca, menjelaskan bahwa seluruh peralatan dan material telah tiba di lokasi dan pembangunan mengacu pada sertifikasi standar teknis Kementerian PUPR.
“Sertifikasi umum Kementerian PU harus dipenuhi untuk memastikan mutu, kualitas, dan volume pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” jelasnya.
(ADV)
