DPRD Kaltim Tolak Pemangkasan DBH, Tegaskan Hak Fiskal Daerah

DIKSI.CO – Rencana pemerintah pusat untuk melakukan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Bagi DPRD Kaltim, kebijakan ini bukan sekadar soal angka dalam neraca fiskal, melainkan menyangkut hak daerah penghasil yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menekankan bahwa daerah seperti Kalimantan Timur menanggung beban pembangunan yang berat, mulai dari tekanan sosial hingga dampak lingkungan akibat aktivitas ekonomi strategis seperti pertambangan dan migas.
Oleh karena itu, menurutnya, DBH harus dihitung secara adil dan proporsional agar daerah memiliki ruang fiskal yang layak untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita bicara DBH ini bukan semata angka, tetapi menyangkut hak fiskal daerah yang harus dijaga bersama,” ujar Ananda.
Ananda menjelaskan bahwa formulasi pembagian DBH selama ini masih belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil. Sentralisasi perhitungan dari pemerintah pusat kerap membuat daerah tidak memperoleh proporsi yang seimbang dengan sumbangsih ekonomi yang diberikan.
“Kalau daerah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, wajar kalau daerah juga mendapatkan porsi yang sebanding,” tambahnya.
DPRD menilai bahwa pemangkasan DBH akan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa langkah diplomasi politik yang terukur perlu ditempuh agar suara daerah penghasil tidak tenggelam dalam kebijakan fiskal nasional. Isu DBH ini dianggap sebagai ujian keadilan fiskal antara pusat dan daerah.
Kaltim, sebagai salah satu kontributor utama penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat angka, tetapi juga mempertimbangkan beban sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah.
Kritikan dari Komisi III
Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan sikap tegas menolak kebijakan pemangkasan DBH.
Ia menegaskan Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil utama sumber daya alam memiliki hak konstitusional atas porsi DBH yang lebih besar.
Samsun menegaskan pemotongan DBH ini bertentangan dengan prinsip perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
“Kaltim membutuhkan skma bagi hasil yang baik dan konsisten. Prinsip utamanya sederhana, hak daerah harus berdasarkan regulassi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan sikap baik itu memiliki batas ketika menyangkut kesejahteraan masyarakat. DPRD Kaltim, kata dia, tidak bisa menutup mata terhadap beban daerah apabila kebijakan pemotongan DBH terus berlanjut.
Samsun menambahkan apabila jalur konstitusional dan itikad baik yang pemerintah daerah tempu tidak mendapatkan respons memuaskan dari pusat, maka DPRD tidak dapat menghalangi ketika masyarakat Kaltim memilih turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami tentunya tidak bisa menghalangi masyarakat Kalimantan Timur untuk melakukan aksi,” tegasnya.
Dana Bagi Hasil merupakan instrumen fiskal yang membagi penerimaan negara dari pajak maupun sumber daya alam kepada daerah. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan pembangunan dan memastikan daerah penghasil tidak tertinggal. Kaltim, dengan kontribusi besar dari sektor migas, batubara, dan perkebunan, merasa wajar menuntut porsi lebih besar.
Penolakan dari Masyarakat
Tak hanya dari legislatif, protes terhdap pemangkasan DBH ini juga datang dari Forum Aksi Rakyat Kalimantan Timur (Fraksi Kaltim)
Fraksi Kaltim menilai kebijakan pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) atau transfer ke daerah (TKD) untuk Kaltim tahun ini dan tahun depan, tidak hanya merugikan.
Tetapi juga mengabaikan hak-hak Kaltim sebagai daerah penghasil sumber daya alam terbesar kedua di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Kaltim Vendy Meru dalam RDP dengan DPRD Kaltim, Selasa malam (11/11).
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta dihadiri perwakilan DPRD Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Vendy, Sungai Mahakam merupakan nadi logistik dan jalur utama distribusi batubara di Kaltim.
Penutupan aliran sungai ini bakal langsung mengguncang rantai pasok energi nasional dan pada akhirnya akan menjadi bukti bahwa Kaltim bukan sekadar penonton dalam roda ekonomi Indonesia.
“Kalau setelah ditutup pemerintah pusat meminta dibuka, itu bukti kita dibutuhkan. Tapi kalau mereka diam, berarti kita bukan bagian penting dari ekonomi nasional,” jelasnya.
Langkah itu tentu saja bukan omon-omon atau hanya sekedar ancaman kosong belaka, melainkan bentuk keputusasaan usai berbagai jalur perjuangan terabaikan. Padahal, kata dia, Kaltim berhak memperoleh porsi keuangan yang adil karena menjadi penyumbang devisa besar dari sektor tambang dan migas.
“Kaltim ini urutan kedua penyumbang devisa negara. Tahun 2024 saja nilai PDRB kita itu mencapai Rp858 triliun. Tapi rakyat masih hidup di bawah garis kemiskinan. Pemerintah pusat harus punya hati dan keadilan untuk daerah penghasil,” tambahnya.
(ADV)
