Trending

Solusi Parkir Berbayar RT 19 Sangatta Utara Hadirkan Ketertiban di Gang Sempit

DIKSI.CO, KUTIM – Permasalahan parkir kendaraan di gang-gang sempit Desa Sangatta Utara kembali menjadi sorotan warga.

Selama bertahun-tahun, gang permukiman yang padat itu sering berubah menjadi deretan kendaraan yang diparkir sembarangan.

Motor-motor yang ditinggal pemiliknya bekerja kerap menutup akses, sehingga menyulitkan mobilitas warga lain yang ingin keluar masuk lingkungan.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menghambat aktivitas harian masyarakat.

Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, menegaskan bahwa masalah parkir menjadi salah satu keluhan paling sering yang disampaikan warga kepada pemerintah desa.

Ia menyebut kepadatan permukiman dan minimnya lahan kosong memicu warga memanfaatkan gang sebagai tempat parkir alternatif.

“Keluhan warga paling sering soal motor yang ditinggal kerja, parkirnya menutup gang,” ujarnya.

Imbauan Pemerintah Belum Cukup Mengubah Kebiasaan

Pemerintah desa tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.

Mulyanti mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kecamatan, Polsek Sangatta Utara, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kondisi lapangan dan memberikan imbauan langsung kepada warga.

Langkah ini mereka ambil agar masyarakat lebih disiplin dalam menata kendaraan pribadi.

Namun, usaha tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sebagian warga masih membiarkan kendaraannya terparkir di badan gang, terutama pada jam kerja.

Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan sesekali menimbulkan konflik kecil antarwarga karena akses yang terhalang.

“Imbauan sudah kami sampaikan berulang kali, tetapi tingkat kepatuhan warga masih rendah. Sebagian warga tidak punya pilihan lain karena memang tidak memiliki lahan parkir di rumah,” kata Mulyanti.

RT 19 Hadirkan Inovasi Lahan Parkir Berbayar

Di tengah kondisi yang kian mengganggu aktivitas warga, Ketua RT 19 Desa Sangatta Utara muncul dengan sebuah solusi praktis: menyediakan lahan parkir berbayar bagi warga yang kesulitan mencari tempat parkir layak.

Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah kecil atau kontrakan dengan halaman sempit.

Solusi tersebut terwujud melalui kesepakatan antara pemilik lahan dan warga pengguna.

Lahan kosong di wilayah RT 19 kini dimanfaatkan sebagai tempat parkir resmi dengan sistem pembayaran yang disepakati bersama secara musyawarah.

Dengan adanya skema ini, motor warga dapat terparkir dengan rapi tanpa mengganggu akses jalan.

Ketua RT memastikan lahan parkir ini tidak menggunakan anggaran RT ataupun dana desa.

“RT hanya memanfaatkan lahan warga berdasarkan kesepakatan. Tidak memakai anggaran negara,” tegas Mulyanti saat menjelaskan model kerja sama tersebut.

Model ini dinilai efektif karena mengutamakan inisiatif warga dan memanfaatkan aset lingkungan secara produktif.

Selain itu, pemilik lahan mendapatkan manfaat ekonomi, sementara warga lain memperoleh tempat parkir yang aman dan mudah dijangkau.

Dampak Positif Mulai Terlihat di Lingkungan

Sejak lahan parkir berbayar itu beroperasi, warga di sekitar RT 19 mulai merasakan perubahan nyata. Gang-gang yang sebelumnya dipenuhi kendaraan kini terlihat lebih lapang dan tertib.

Akses pejalan kaki, pengunjung, dan penghuni rumah menjadi lebih mudah. Warga juga merasa lebih nyaman karena tidak lagi terhambat oleh motor yang diparkir sembarangan.

Selain menciptakan kenyamanan, program ini turut meningkatkan keamanan lingkungan.

Kendaraan yang terparkir di lahan khusus lebih mudah diawasi, sehingga meminimalkan risiko pencurian atau kerusakan. Situasi lingkungan pun menjadi lebih rapi, bersih, dan teratur.

Inovasi ini bahkan mendapat apresiasi dari warga RT lain yang menghadapi masalah serupa.

Mereka menilai solusi lahan parkir berbayar dapat menjadi contoh yang dapat diaplikasikan di wilayah lain, terutama daerah permukiman padat yang tidak memiliki cukup ruang untuk parkir.

Harapan Pemerintah Desa untuk Lingkungan yang Lebih Tertib

Pemerintah Desa Sangatta Utara berharap langkah RT 19 dapat menginspirasi RT lain untuk menciptakan solusi serupa.

Menurut Mulyanti, kedisiplinan dalam menata kendaraan perlu mendapat perhatian serius untuk menjaga kenyamanan hidup bersama.

Lahan parkir berbayar menjadi salah satu bentuk inovasi yang lahir dari kebutuhan warga dan disesuaikan dengan kondisi wilayah.

“Kami berharap model ini bisa menjaga ketertiban lingkungan dan dapat dicontoh oleh RT lain,” ujarnya.

Pemerintah desa juga membuka ruang diskusi bagi seluruh ketua RT yang ingin mengadopsi sistem tersebut.

Melalui kolaborasi antara warga, pemilik lahan, dan pemerintah, Sangatta Utara diharapkan mampu menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

Solusi Berkelanjutan untuk Permukiman Padat

Permasalahan parkir sering terjadi di berbagai daerah padat penduduk. Inovasi dari RT 19 menunjukkan bahwa solusi sederhana, berbasis kesepakatan warga, dapat membawa perubahan besar.

Dengan pengelolaan yang baik dan komunikasi yang transparan, lahan parkir berbayar mampu menjadi alternatif yang efektif dan berkelanjutan.

Upaya ini sekaligus mengajarkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ruang bersama.

Warga dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib, sementara pemerintah desa dapat lebih fokus pada pembangunan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. (adv)

Back to top button