Daftar Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil, Kini Telah Dilarang Mahkamah Konstitusi

DIKSI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025), oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini merupakan uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai praktik banyak anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.
Menurut Syamsul, kondisi ini menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Syamsul juga menilai norma dalam Pasal 28 ayat (3) secara substantif menciptakan dwifungsi Polri.
Anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan jabatan publik dan berpotensi merugikan lembaga negara yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi sipil.
Dalam permohonannya, Syamsul juga mencantumkan sejumlah nama anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil strategis, mulai dari pimpinan lembaga negara hingga kementerian. Beberapa nama tersebut antara lain:
– Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
– Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
– Panca Putra Simanjuntak, pejabat di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
– Komjen Pol Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
– Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
– Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
– Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
– Irjen Pol Mohammad Iqbal, Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil lain di kementerian baru maupun lembaga pemerintahan, seperti:
– Brigjen Sony Sanjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
– Brigjen Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
– Kombes Jamaludin, pejabat di Kementerian Haji dan Umrah.
– Brigjen Rahmadi, Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
– Brigjen Edi Mardianto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
– Irjen Prabowo Argo Yuwono, Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
– Komjen I Ketut Suardana, Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan putusan ini, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di lembaga negara atau kementerian harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepolisian atau menunggu pensiun.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga prinsip netralitas, meningkatkan kualitas birokrasi, serta memberikan kesempatan yang setara bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan publik. (*)