Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Responsif, Pemkab Kutim Mulai Perkuat Peran PPID

DIKSI.CO, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Hal itu diwujudkan melalui berbagai langkah strategis.
Salah satu fokus utama yang kini tengah digencarkan adalah penguatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.
Langkah ini digagas oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penguatan peran PPID juga sejalan dengan arahan Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal yang menegaskan pentingnya keaktifan PPID di setiap instansi pemerintahan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar menjelaskan bahwa pembenahan PPID dilakukan tidak hanya sebatas pada pembentukan struktur administratif, tetapi juga pada peningkatan fungsi dan kapabilitas sumber daya manusianya.
“Pak Kadis Kominfo Kaltim sudah menegaskan agar seluruh OPD memiliki PPID yang benar-benar aktif,” ungkapnya.
Ronny menambahkan, keberadaan PPID memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui PPID, publik dapat memperoleh akses informasi resmi secara cepat dan mudah, mulai dari program pembangunan, kegiatan pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
“Kami di Diskominfo berperan melakukan pembinaan, monitoring, dan pendampingan agar setiap unit kerja memahami pentingnya peran tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Ronny tak menampik masih ada sejumlah tantangan di lapangan.
Salah satu yang cukup mencolok adalah belum optimalnya pembaruan data dan konten informasi publik di beberapa OPD.
Padahal, keterbaruan dan konsistensi penyajian data menjadi indikator penting dalam penilaian keterbukaan informasi secara nasional.
“Kami terus mengingatkan agar OPD lebih aktif memperbarui data publiknya. Selain itu, kami dorong agar petugas PPID diisi oleh aparatur yang paham teknologi informasi dan memiliki tanggung jawab tinggi terhadap pengelolaan data publik,” tegas Ronny.
Selain fokus pada OPD,Diskominfo Staper Kutim juga memperluas penguatan PPID hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Menurut Ronny, hal ini menjadi langkah penting karena sebagian besar layanan publik justru berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayah tersebut.
“Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di tingkat kabupaten. Masyarakat di desa juga harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi pemerintahan. Jadi, PPID desa juga akan kita dorong agar lebih aktif,” katanya.
Untuk memastikan langkah ini berjalan efektif, Diskominfo Staper Kutim telah menyiapkan berbagai program pendukung.
Di antaranya berupa pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas PPID, serta pengembangan sistem digitalisasi layanan informasi publik.
Melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai data dan informasi pemerintahan secara lebih mudah melalui satu portal resmi Pemkab Kutim.
“Dengan adanya sistem digital ini, kami ingin masyarakat bisa mendapatkan informasi kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Ini bagian dari transformasi digital menuju pemerintahan yang modern dan terbuka,” ujar Ronny.
Lebih lanjut, ia berharap langkah penguatan PPID ini dapat mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan di seluruh wilayah Kutai Timur.
“Keterbukaan informasi publik adalah wujud nyata komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik yang akuntabel. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin transparansi bisa benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa,” pungkasnya. (adv)