GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA

Kejari Tarakan Tahan ASN dan Pegawai Bank, Diduga Korupsi KUR Rp2,1 Miliar Lewat Kredit Fiktif

DIKSI.CO — Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya membantu pelaku usaha kecil di Tarakan, Kalimantan Utara, justru disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menahan tiga orang atas dugaan korupsi dalam program perbankan milik negara tersebut. Salah satunya bahkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Tarakan pada Senin (3/11/2025).

Mereka masing-masing berinisial EN, pegawai bank pelat merah dengan jabatan mantri, S, agen pencari nasabah, dan M, ASN yang bertugas di salah satu dinas pemerintahan di Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan fasilitas KUR periode 2022–2023.

Modusnya, membuat kredit fiktif dengan dua pola utama yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Hari ini kami telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas KUR di salah satu bank milik negara,” ungkap Deddy, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara, total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp2.195.000.000. Dari jumlah tersebut, penyidik telah berhasil memulihkan sekitar Rp341 juta, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran dan penyitaan.

“Kami tetap berkomitmen menelusuri aset dan mengembalikan seluruh kerugian negara. Saat ini sebagian dana sudah berhasil dipulihkan,” tegas Deddy.

Deddy memaparkan, modus pertama dilakukan dengan menciptakan penerima kredit fiktif. Nama-nama yang diajukan seolah-olah merupakan pelaku usaha mikro, padahal seluruhnya palsu dan dana yang dicairkan dinikmati langsung oleh para tersangka.

Sementara modus kedua dilakukan dengan cara manipulasi data masyarakat. Para pelaku mendekati warga dan membujuk mereka menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan NPWP. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR seolah benar-benar dibutuhkan untuk usaha kecil.

“Dalam skema ini, masyarakat hanya dijadikan tameng. Mereka mendapat bagian kecil dari dana kredit, sementara sisanya dikuasai oleh para tersangka,” jelas Deddy.

Skema tersebut disebut sangat merugikan masyarakat kecil yang semestinya berhak menerima fasilitas KUR. Selain menimbulkan kerugian negara, tindakan itu juga merusak kepercayaan publik terhadap program kredit produktif pemerintah.

Dari ketiga tersangka, peran M, ASN yang bertugas di salah satu dinas pemerintahan, menjadi perhatian khusus penyidik. Ia diduga membantu memperlancar proses pengajuan kredit dengan cara memanipulasi data administrasi kependudukan, seperti usia, status pernikahan, hingga alamat domisili calon penerima KUR.

“ASN ini diduga memanfaatkan akses terhadap sistem data kependudukan untuk memoles agar permohonan kredit tampak sah. Padahal calon penerimanya tidak memenuhi syarat,” terang Deddy.

Perubahan data tersebut membuat sistem verifikasi perbankan tidak mendeteksi adanya kejanggalan. Dengan demikian, permohonan kredit bisa disetujui tanpa hambatan, meski tidak ada kegiatan usaha nyata di lapangan.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Tarakan telah memeriksa 88 saksi dan satu orang ahli. Sejumlah dokumen pinjaman, data perbankan, serta catatan transaksi keuangan juga telah disita dari tangan tersangka dan pihak terkait.

“Kami sudah punya bukti cukup. Semua unsur sudah terpenuhi untuk menaikkan perkara ke tahap penuntutan,” ujar Deddy.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri. Deddy memastikan, setelah berkas perkara lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk disidangkan.

“Kami berharap proses ini cepat selesai. Tujuan utama kami tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan keuangan negara dan memberi efek jera bagi pihak lain,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan dan pejabat publik di daerah. Menurut Deddy, program KUR seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, bukan sarana memperkaya diri. Kejaksaan, lanjutnya, akan terus mengawasi pelaksanaan program-program ekonomi rakyat agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami tidak akan berhenti di kasus ini. Semua program penyaluran dana publik akan kami kawal. KUR harus dinikmati rakyat kecil, bukan segelintir oknum,” pungkas Deddy.

Dengan penahanan tiga tersangka ini, Kejari Tarakan menegaskan keseriusannya menindak tegas penyalahgunaan keuangan negara di daerah.

Kasus ini juga diharapkan menjadi titik balik pengawasan program bantuan pemerintah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pelaku usaha mikro di Kalimantan Utara. (tim redaksi)

Back to top button