Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Tim Garangan Loa Janan Amankan Dua Pelaku

DIKSI.CO –   Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Loa Janan akhirnya berhasil diungkap jajaran Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Dua pelaku berinisial E (35) dan B (34) berhasil ditangkap dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Awang Syahril, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fazio merah dengan nomor polisi KT 6727 CAK di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, pada Sabtu (14/6/2025) malam.

“Begitu laporan masuk, tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil kami amankan di wilayah Loa Kulu,” jelas Abdillah, Selasa (14/10/2025).

Pelaku pertama, E, ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sementara rekannya, B, diamankan di lokasi berbeda namun masih berada di wilayah Loa Kulu.

Dalam proses interogasi, E mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya Y alias D. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci stang sepeda motor menggunakan alat bantu berupa kunci T. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mereka menyembunyikannya di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Dalam interogasi, E mengaku beraksi bersama temannya Y alias D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka mencuri dengan merusak kunci stang motor, kemudian menjualnya kepada B seharga Rp2,5 juta. Padahal, B sadar bahwa kendaraan itu hasil kejahatan,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan. Polisi turut menyita satu unit Yamaha Fazio, kunci T, serta ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolsek Abdillah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap Y alias D terus dilakukan, dan Polsek Loa Janan berkomitmen untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami minta warga tidak lengah, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tegasnya.

Selain itu, Abdillah memastikan pihaknya terus memburu Y alias D dan berkomitmen menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Loa Janan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secepatnya. Dukungan warga sangat penting agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Operasi Jaran Mahakam sendiri merupakan operasi kepolisian yang digelar secara berkala untuk memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur. Operasi ini melibatkan berbagai satuan dan unit kepolisian, termasuk Polsek di tingkat kecamatan, dengan tujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan tertangkapnya dua pelaku dan masih diburunya satu pelaku lainnya, Polsek Loa Janan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

(*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com