PWYP Indonesia Desak Satgas PKH Tuntaskan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Gunakan suara perangkat Anda
1,242 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO –Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta pemerintah mengembalikan kawasan hutan yang rusak akibat pertambangan ilegal ke fungsi ekologisnya.
  • Koalisi menegaskan, penertiban jangan hanya berakhir pada pengambilalihan aset atau pengalihan pengelolaan kepada perusahaan lain.
  • Desakan ini muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

DIKSI.CO –Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta pemerintah mengembalikan kawasan hutan yang rusak akibat pertambangan ilegal ke fungsi ekologisnya. Koalisi menegaskan, penertiban jangan hanya berakhir pada pengambilalihan aset atau pengalihan pengelolaan kepada perusahaan lain.

Desakan ini muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. PWYP meminta Satgas menindak seluruh pihak yang terlibat dan membuka hasil penertiban kepada publik.

Mengutip pemberitaan media nasional pada 4 November 2026, Satgas PKH menargetkan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial Arif Kurniawan (AK). Langkah tersebut juga mencakup jaringan perusahaan yang berada di bawah kendalinya di berbagai daerah.

Kejaksaan Agung turut mengonfirmasi bahwa tambang nikel masuk dalam radar penertiban. Namun, Satgas belum mengumumkan nama perusahaan, luas kawasan, maupun rincian pelanggarannya.

PWYP menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengawasi proses penertiban. Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah telah menjangkau seluruh jaringan perusahaan yang terlibat.

PWYP Soroti Dugaan Jaringan Tambang Nikel di Kabaena

PWYP Indonesia turut menyoroti dugaan hubungan jaringan perusahaan AK dengan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Bloomberg sebelumnya mengulas sosok AK melalui laporan investigasi berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025.

Laporan itu menggambarkan AK sebagai salah satu pemain dominan dalam perdagangan bijih nikel domestik. Ia juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah konsesi tambang di berbagai sentra produksi nikel.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam sorotan adalah PT Dua Delapan Resources. Perusahaan tersebut tercatat sebagai pemegang saham PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sejak 2025, organisasi masyarakat sipil Satya Bumi menyoroti dugaan deforestasi yang melibatkan perusahaan tersebut di hutan lindung Pulau Kabaena.

Dalam kajian bertajuk Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person, Satya Bumi juga mengungkap dugaan keterkaitan AK dengan sejumlah pihak berstatus politically exposed persons (PEPs).

Temuan tersebut mencakup sejumlah nama, termasuk istri Gubernur Sulawesi Tenggara dan beberapa purnawirawan jenderal kepolisian.

Atas dasar itu, PWYP meminta Satgas PKH memeriksa konsesi-konsesi tersebut. Satgas juga perlu memastikan apakah wilayah pertambangan di Kabaena masuk dalam daftar penertiban.

Aryanto: Penertiban Harus Utamakan Pemulihan Hutan

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai pemerintah harus mengutamakan perlindungan lingkungan dalam penertiban kawasan hutan.

Menurutnya, kekayaan mineral nikel tidak boleh menjadi alasan bagi kelompok tertentu untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam.

“Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi, kekayaan nikel sebagai mineral kritis justru rentan menjadi arena kepentingan elite. Keberadaannya tidak boleh dijadikan pembenar praktik ekstraktivisme baru, termasuk dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun alokasi mineral kritis,” tegas Aryanto.

Ia meminta pemerintah menjadikan pemulihan ekologis sebagai tujuan utama. Pemerintah juga tidak boleh sekadar mengambil alih aset atau memindahkan pengelolaan konsesi kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Aryanto turut mengkritisi mekanisme penertiban yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurutnya, pemerintah cenderung mengejar penguasaan aset dan penerimaan negara. Sementara itu, kewajiban memulihkan lingkungan belum menjadi syarat utama.

Ia mencontohkan penertiban lahan sawit sebelumnya yang kemudian mengalihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas.

“Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan dan eksploitasi kawasan untuk kembali berlangsung setelah penguasaannya beralih dari pelaku sebelumnya kepada BUMN, tanpa menjadikan pemulihan ekologis sebagai prasyarat. Akibatnya, penertiban berisiko hanya mengganti pihak yang menguasai kawasan, bukan memulihkan kerusakan akibat pertambangan,” terang Aryanto.

PWYP Minta Denda Tambang Biayai Rehabilitasi Hutan

Selain penegakan hukum, PWYP Indonesia menyoroti penggunaan dana denda administratif dari pelanggaran kehutanan.

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman atau Azil, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar penerimaan negara. Pemerintah juga harus memastikan dana denda membiayai pemulihan lingkungan.

Azil merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Ia menilai aturan tersebut belum menghubungkan penerimaan denda secara langsung dengan pembiayaan rehabilitasi kawasan yang rusak.

“Persoalan utamanya adalah tidak adanya keterkaitan yang jelas antara penerimaan denda dan pembiayaan pemulihan lingkungan. PNBP dari denda administratif berpotensi menguap menjadi penerimaan umum negara, karena rezim PNBP tidak menyediakan mekanisme penandaan khusus (earmarking) yang mengikat penggunaan dana pada lokasi dan rencana pemulihan tertentu,” jelas Azil.

Karena itu, Azil meminta pemerintah mengunci alokasi dana tersebut melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Dengan mekanisme itu, pemerintah dapat mengarahkan dana sanksi untuk merehabilitasi ekosistem yang mengalami kerusakan.

Azil juga mendorong pemerintah memperbaiki formula penghitungan denda. Pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik kawasan, tingkat kerusakan, nilai keanekaragaman hayati, dan total biaya pemulihan.

Langkah tersebut sejalan dengan prinsip polluter pays. Prinsip ini mewajibkan pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan menanggung biaya pemulihannya.

Tujuh Tuntutan PWYP kepada Pemerintah

Untuk memastikan penertiban berjalan menyeluruh, Koalisi PWYP Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.

  1. Membuka data penertiban. PWYP meminta Satgas PKH mengumumkan hasil verifikasi secara berkala. Informasi tersebut harus mencakup daftar perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), lokasi, luas kawasan, nilai denda, dan rencana pengelolaan kawasan.
  2. Menindak seluruh pihak yang terlibat. Satgas PKH dan aparat penegak hukum harus memproses pelaku usaha, pemilik manfaat, pejabat pemberi izin, pihak yang melindungi, hingga industri pengolahan (smelter) yang menerima bijih dari tambang ilegal. Penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana atau follow the money.
  3. Merevisi mekanisme penguasaan kawasan. Pemerintah harus mencegah pengalihan kawasan kepada BUMN untuk kembali beroperasi sebelum perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan ekologis. Pihak independen juga harus memverifikasi hasil pemulihan tersebut.
  4. Memberlakukan moratorium pertambangan. Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan perlu menghentikan penerbitan izin serta operasi tambang baru di lokasi yang masih menjalani proses penertiban. Kebijakan ini juga harus berlaku bagi proyek yang mengatasnamakan PSN maupun mineral kritis.
  5. Menetapkan kewajiban rehabilitasi hutan. Kementerian Kehutanan harus mengembalikan fungsi kawasan hasil penertiban sebagai hutan dan melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan rencana pemulihan.
  6. Mengunci dana denda untuk lingkungan. Kementerian Keuangan perlu menerapkan mekanisme earmarking terhadap PNBP dari denda administratif kehutanan. Dana tersebut harus membiayai rehabilitasi dan pemulihan ekosistem.
  7. Memperbaiki formula denda administratif. Pemerintah perlu menghitung denda berdasarkan karakteristik kawasan, tingkat kerusakan, nilai keanekaragaman hayati, serta total biaya pemulihan.

PWYP Indonesia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola sumber daya alam. Pemerintah harus memastikan kawasan yang rusak kembali pulih dan tidak membuka ruang bagi eksploitasi baru..

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.