DIKSI.CO – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Samarinda masih menghadapi tantangan dalam memperjuangkan haknya. Selain persoalan pesangon yang tidak terpenuhi, mereka juga harus menghadapi proses hukum yang membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. Ia menilai penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak seharusnya justru menambah beban pekerja yang sedang menuntut haknya.
Menurut Novan, pekerja memang memiliki jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan apabila perusahaan dan tenaga kerja tidak menemukan kesepakatan. Namun, proses tersebut sering kali membutuhkan pendampingan hukum yang menimbulkan biaya tambahan.
Padahal, hak yang mereka perjuangkan merupakan kewajiban perusahaan yang belum terselesaikan.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan, Minggu (1/11/2026).
Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Berada di Provinsi
Selain persoalan biaya penyelesaian hukum, Novan menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kota dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini membuat penanganan persoalan ketenagakerjaan di Samarinda membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.
Sebab, perusahaan yang beroperasi di Samarinda juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah, tetapi kewenangan pengawasannya berada di tingkat provinsi.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, DPRD Samarinda tetap berupaya membantu pekerja melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ketika muncul persoalan hubungan industrial.
Novan menegaskan, DPRD dapat menjadi penghubung antara pekerja, perusahaan, dan instansi terkait agar perselisihan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” terangnya.
Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Novan juga mengingatkan seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di Samarinda agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Salah satunya terkait larangan penahanan ijazah pekerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya perselisihan antara perusahaan dan tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan seluruh pekerjanya terdaftar secara resmi. Administrasi ketenagakerjaan yang tertib akan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak apabila suatu saat terjadi persoalan hubungan kerja.
Politikus Partai Golkar tersebut berharap perusahaan dan pekerja mengedepankan penyelesaian melalui prinsip saling menguntungkan atau win-win solution.
Dengan begitu, pekerja tetap memperoleh haknya, sedangkan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa terganggu konflik berkepanjangan.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya.
(Adv)

